Proses Bisnis Syariah


Now, already a business trend, especially financial institutions & banks to open Islamic business (business sharia). This is because the business sharia considered able to withstand the storm better crisis and the 1997 Asian crisis, the global crisis in 2008. No wonder the emerging companies with a name behind him: "Sharia" as a trademark if the company is run Business Sharia.
There is a question: whether the company behind the name contains the word "Sharia" would run the business according to Sharia? Is the company behind the name does not contain the word "Sharia" Islamic institutions would not be running a business so that non-Islamic?


Seperti yang telah kita ketahui, bisnis merupakan suatu kegiatan menghasilkan dan menjual produk atau jasa yang dibutuhkan konsumen. Bisnis merupakan sekumpulan aktifitas yang dilakukan untuk menciptakan dengan cara mengembangkan dan mentransformasikan berbagai sumber daya menjadi barang atau jasa yang diinginkan konsumen. (Allan Afuah : 2004)

Syariah adalah  hukum atau ketetapan yang bersumber pada Al Qur’an dan Sunnah Nabi. Syariah yang bersumber dari keyakinan agama Islam bersifat universal, artinya tidak terbatas oleh waktu atau tempat tertentu dan diperuntukkan untuk seluruh umat manusia dimanapun mereka berada.

Sesuai dengan perkembangan zaman, syariah dihadapkan pada perubahan masyarakat dengan pola pikir dan nilai-nilai yang lebih maju dan modern. Syariah menghadapi perubahan tanpa bertentangan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan diyakini bahwa syariah akan tetap sesuai untuk masyarakat dimanapun dan kapanpun mereka berada.

Menurut Syafi’I Antonio, syariah mempunyai keunikan tersendiri, Syariah tidak saja komprehensif, tetapi juga universal. Universal bermakna bahwa syariah dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat oleh setiap manusia. Keuniversalan ini terutama pada bidang sosial (ekonomi) yang tidak membeda-bedakan antara kalangan Muslim dan non-Muslim. (Syariah Marketing, Hal. 169)

Bisnis syariah merupakan salah satu penerapan dari syari’at-syari'at Allah. Pada penerapannya, bentuk bisnis syari’ah tidak jauh berbeda dengan bisnis pada umumnya, yaitu upaya memproduksi/menjual produk dan jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Namun aspek syariah inilah yang membedakannya dengan bisnis pada umumnya. Sehingga bisnis syariah selain berjalan seperti bisnis pada umumnya, juga menjalankan syariat dan perintah Allah dalam hal muamalah.

Bisnis syariah memiliki keunikan dan ciri tersendiri, beberapa cirinya antara lain:
1.Selalu Berpijak Pada Nilai-Nilai Ruhiyah. Yaitu kesadaran setiap manusia akan eksistensinya sebagai ciptaan (makhluq) Allah yang harus selalu kontak dengan-Nya dalam wujud ketaatan di setiap tarikan nafas hidupnya.
2.Memiliki pemahaman terhadap bisnis yang Halal dan Haram.
3.Benar secara Syar’iy dalam implementasi.
4.Berorientasi Pada Hasil Dunia dan Akhirat.


Dalam syariat Islam, setiap bisnis (aktivitas Muamalat) pada dasarnya diperbolehkan, kecuali yang secara eksplisit dilarang oleh hukum Islam. Atas dasar ini, maka bisnis Islam juga memiliki tujuan yaitu untuk beroperasi dengan ketentuan hukum dan tidak melanggar syara (Syariah). Berikut adalah beberapa kegiatan usaha yang dilarang oleh ketentuan Syariah Islam:
1. jual-beli barang yang dilarang oleh hukum syara, seperti wine, anjing, dan babi.
2. penjualan barang yang tidak dimiliki. Dalam hal pasar, untuk melakukan short selling.
3. melakukan bisnis yang berhubungan dengan kegiatan ribawi.
4. melakukan bisnis di dalamnya unsur penipuan (ghoror), dharar (merugikan orang lain), perjudian, ketidaktaatan,   dan penindasan.
5. kegiatan usaha oleh akumulasi bahan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat, dengan tujuan keuntungan berlimpah.
6. kegiatan usaha lainnya (yang tidak disebut di sini), yang menurut syariat Islam dilarang.

Namun, yang terjadi sekarang ini banyak perusahaan/organisasi bisnis syariah yang tidak "syariah". Mereka menggunakan nama syariah tetapi praktiknya non-syariah. Pada bisnis syariah sangat jelas akan adanya keharaman riba, namun praktek riba tersebut ternyata masih dijalankan pada beberapa perusahaan/organisasi bisnis syariah yang tidak "syariah". Wallahu a'lamu.


“Spiritual is the soul of advance and integrated marketing” – M. syafi’i Antonio –

Referensi :
http://suud83.wordpress.com/2008/06/14/bisnis-syariah/
http://www.batatsa.com/?p=73
http://www.sharia-business.com/
http://ib-bloggercompetition.kompasiana.com/2010/05/27/sharia-management-standard-sms-3102-2010/

Komentar