One of the teachings of the Quran
are the most important problems in the fulfillment of the promise and the
contract is an obligation to honor all contracts and promises (contract), and
fulfill all obligations. Al Quran also reminds that everyone will be held
accountable in matters relating to the appointment and contract bond does as
contained in Surah Al-Israa 'verse 34.
Secara etimilogi, akad antara lain berarti: “ikatan antara dua perkara, baik secara nyata maupun ikatan
secara maknawi, dari satu segi maupun dari dua segi”. Secara umum,
pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian akad dari segi bahasa
menurut pendapat ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah yaitu: segala
sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri,
seperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan
keinginan dua orang seperti jual-beli, perwakilan, dan gadai.
Pengertian akad secara khusus yang dikemukakan oleh ulama Fiqh,
antara lain: Menurut Ibn Abidin, Akad adalah perikatan yang
ditetapkan dengan ijab qabul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada
objeknya. Menurut Al Kamal Ibn Human, Akad adalah pengaitan salah seorang yang akad dengan yang lainnya
secara syara’ pada segi yang tampak dan berdampak pada objeknya.
Rukun Akad
Menurut pendapat ulama rukun
akad ada 3 yaitu:
- Orang-orang yang akad
(”aqid), contoh : Penjual dan Pembeli
- Sesuatu yang diakadkan
9Maqud ”Alaih), contoh : Harga atau yang dihargakan
- Shighat, yaitu Ijab dan
qabul
Dalam sudut pandang fiqh orang yang memiliki kapasitas untuk
mengadakan transaksi adalah orang yang memenuhi kriteria berikut: Pertama,
rusyd yaitu kemampuan untuk membelanjakan harta dengan baik. Kemampuan ini
dimiliki oleh orang yang baligh, bukan anak kecil, dan berakal, bukan orang
gila. Kedua, tidak dipaksa. Oleh karena itu transaksi yang diadakan oleh orang
yang dalam kondisi dipaksa itu tidak sah kecuali jika pemaksaan yang dilakukan
dalam hal ini memang bisa dibenarkan secara hukum syariat. Contohnya adalah
penghutang yang menunda-nunda untuk melunasi hutangnya tanpa alasan atau orang
yang pailit dipaksa oleh pihak pengadilan untuk menjual hartanya dalam rangka
melunasi hutang yang menjadi kewajibannya.
Agar sebuah transaksi sah maka objek transaksi harus memenuhi
kriteria berikut ini:
1. Barang tersebut adalah barang yang suci (bukan najis) atau
terkena najis namun masih memungkinkan untuk dibersihkan.
2. Benda tersebut bisa dimanfaatkan dengan pemanfaatan yang
diizinkan oleh syariat. Bisa dimanfaatkan dengan pemanfaatan yang diizinkan
oleh syariat adalah asas untuk menilai suatu benda itu termasuk harta ataukah
tidak dan memiliki nilai ataukah tidak.
3. Bisa diserahkan. Oleh karenanya, benda yang tidak ada
tidaklah dijadikan objek transaksi.
4. Telah dimiliki dengan sempurna oleh orang yang mengadakan
transaksi. Karenanya, benda yang tidak bisa dimiliki tidaklah sah dijadikan
sebagai objek transaksi.
5. Benda tersebut diketahui dengan jelas oleh orang yang
mengadakan transaksi dalam transaksi langsung. Atau benda tersebut diketahui
kadar, jenis dan bentuknya dalam transaksi tidak langsung.
Yang dimaksud dengan shighah di sini adalah ungkapan yang
digunakan oleh pihak yang mengadakan transaksi untuk mengekspresikan
keinginannya. Ungkapan ini berbentuk kalimat-kalimat yang menunjukkan
terjadinya transaksi. Shighah itu terdiri dari ijab dan qobul.
Menurut mayoritas ulama yang dimaksud dengan ijab adalah kalimat
yang menunjukkan pemindahan kepemilikan. Sedangkan qobul adalah kalimat yang
menunjukkan sikap menerima pemindahan kepemilikan. Sehingga yang menjadi tolak
ukur ijab adalah jika yang mengeluarkan pernyataan tersebut adalah orang yang
bisa memindahkan kepemilikan objek akad semisal penjual, orang yang menyewakan
dan wali penganten perempuan. Suatu kalimat bernilai qobul jika dikeluarkan
orang pemilik baru objek akad semisal pembeli, penyewa dan penganten laki-laki.
Jadi yang menjadi parameter bukanlah siapa yang pertama kali
mengeluarkan pernyataan dan siapa yang nomor dua namun siapa pihak yang
memindahkan kepemilikan dan siapa pihak yang menerima pemindahan kepemilikan.
Berbeda dengan pendapat para ulama hanafiyah yang mengatakan
bahwa siapa yang mengeluarkan pernyataan pertama kali maka itulah orang yang
melakukan ijab. Sedangkan pernyataan kedua adalah qobul apapun isi pernyataan
tersebut.
Al Quran mengakui legitimasi bisnis, dan juga memaparkan
prinsip-prinsip dan petunjuk-petunjuk dalam masalah bisnis antar individu
maupun kelompok.Al Quran mengakui hak individu dan kelompok untuk memiliki dan
memindahkan suatu kekayaan secara bebas dan tanpa paksaan. Al Quran mengakui
otoritas deligatif terhadap harta yang dimiliki secara legal oleh seorang
individu atau kelompok. Al Quran memberikan kemerdekaan penuh untuk melakukan
transaksi apa saja, sesuai dengan yang dikehendaki dengan batas-batas yang
ditentukan oleh Syariah.
Pengakuan Al Quran terhadap pemilikan harta benda, merupakan
dasar legalitas seorang Muslim untuk mengambil keputusan yang berhubungan
dengan harta miliknya, apakah dia akan menggunakan, menjual atau menukar harta
miliknya dengan bentuk kekayaan yang lain. Al Quran memberikan kebebasan
berbisnis secara sempurna, baik yang bersifat internal maupun eksternal.
Pembatasan dalam hal keuangan dan kontrol pertukaran juga dibebaskan, karena hal
itu menyangkut kebebasan para pelaku bisnis. Kompetensi terbuka didasarkan pada
hukum natural dan alami, yakni berdasarkan penawaran dan permintaan (supply dan
demand).
Akan tetapi perlu diingat bahwa legalitas dan kebebasan
di atas, jangan diartikan dapat menghapuskan semua larangan tata aturan dan
norma yang ada di dalam kehidupan berbisnis. Seorang Muslim diwajibkan
melaksanakan secara penuh dan ketat semua etika bisnis yang ditata oleh Al
Quran pada saat melakukan semua transaksi, yakni :
- Adanya ijab qabul (tawaran
dan penerimaan) antara dua pihak yang melakukan transaksi
- Kepemilikan barang yang
ditransaksikan itu benar dan sah
- Komoditas yang
ditransaksikan berbentuk harta yang bernilai
- Harga yang ditetapkan
merupakan harga yang potensial dan wajar
- Adanya opsi bagi pembeli
untuk membatalkan kontrak saat jika mendapatkan kerusakan pada komoditas yang
akan diperjualbelikan (Khiyar Ar-Ru’yah)
- Adanya opsi bagi pembeli
untuk membatalkan kontrak yang terjadi dalam jangka waktu tertentu yang
disepakati oleh kedua belah pihak (Khiyar Asy- Syarth)
Aplikasi dari akad syariah dalam bisnis adalah akad dalam bentuk
Al Musyarakah (Kerjasama Modal Usaha), Al Mudharabah (Kerjasama Mitra Usaha dan
Investasi), Al Murabahah (Jual Beli dengan Pembayaran Tangguh), Bai’ As
Salam (Pesanan Barang dengan Pembayaran di Muka), Bai’ Al Istishna’ (Jual Beli
Berdasarkan Pesanan), Al Ijarah (Sewa/ Leasing), Qard Al Hasan (Pinjaman
Kebajikan).
1. Al Musyarakah (Kerjasama
Modal Usaha)
Al Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih
untuk suatu usaha tertentu dan masing-masing pihak memberikan kontribusi dana
dengan keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan
kesepakatan. Aplikasinya dalam lembaga keuangan syariah diantaranya pembiayaan
proyek dan modal ventura,
2. Al Mudharabah (Kerjasama
Mitra Usaha dan Investasi)
Al Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak
dengan ketentuan pihak pertama (shahibul maal)
menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola, dan
keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Aplikasinya
dalam lembaga keuangan syariah diantaranya pembiayaan modal kerja dan investasi
khusus (mudharabah muqayyadah).
3. Al Murabahah (Jual Beli
dengan Pembayaran Tangguh)
Al Murabahah adalah jual-beli barang pada harga asal dengan
tambahan keuntungan yang disepakati dengan ketentuan penjual harus memberitahu
harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan (margin)
sebagai tambahannya. Aplikasi Al Murabahah pada Lembaga Keuangan Syariah adalah
untuk pembiayaan pembelian barang-barang investasi. Al Murabahah adalah kontrak
untuk sekali akad (one short deal), sehingga kurang tepat jika digunakan untuk
pembiayaan modal kerja.
4. Bai’ As Salam (Pesanan
Barang dengan Pembayaran di Muka)
Bai’ as salam berarti pemesanan barang dengan persyaratan yang
telah ditentukan dan diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan
sebelum barang diterima. Dalam transaksi Bai’ as Salam harus memenuhi 5 (lima)
rukun yang mensyaratkan harus ada pembeli, penjual, modal (uang), barang, dan
ucapan (sighot). Aplikasi Bai’ as Salam pada Lembaga Keuangan Syariah biasanya
dipergunakan pada pembiayaan bagi petani dengan jangka waktu yang relatif
pendek, yaitu 2-6 bulan. Lembaga Keuangan dapat menjual kembali barang yang
dibeli kepada pembeli kedua, misalnya kepada Bulog, Pedagang Pasar Induk, atau
Grosir. Penjualan kembali kepada pembeli kedua ini dikenal dengan istilah
“Salam Paralel”.
5. Bai’ Al Istishna’ (Jual
Beli Berdasarkan Pesanan)
Transaksi Bai’ al Istishna merupakan kontrak penjualan
antara pembeli dan pembuat barang melalui pesanan, pembuat barang berkewajiban
memenuhi pesanan pembeli sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati.
Pembayaran dapat dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai
batas waktu yang telah ditentukan.
6. Al Ijarah (Sewa/
Leasing)
Al Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa
melalui pembayaran sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (Ownership)
atas barang itu sendiri. Dalam aplikasi, Al Ijarah dapat dioperasikan dalam
bentuk operating lease maupun financial lease, namun pada umumnya Lembaga Keuangan
biasanya menggunakan Al Ijarah dalam bentuk sewa-beli karena lebih sederhana
dari sisi pembukuan, dan Lembaga Keuangan tidak direpotkan untuk pemeliharaan
asset, baik saat leasing ataupun sesudahnya.
7. Qard Al Hasan
(Pinjaman Kebajikan)
Qard adalah akad yang dikhususkan pada pinjaman dari harta yang
terukur dan dapat ditagih kembali serta merupakan akad saling Bantu-membantu dan
bukan merupakan transaksi bisnis secara komersial. Salah satu fungsi Lembaga
Keuangan Syariah adalah ikut serta dalam kegiatan sosial, yang diaplikasikan
dengan menyalurkan dana dalam bentuk qard dari
dana yang dihimpun dari hasil zakat, infaq, dan sadaqah. Qard al Hasan adalah
produk perbankan syariah untuk nasabah yang membutuhkan dana untuk keperluan
mendesak dengan kriteria tertentu dan bukan untuk tujuan konsumtif.
Pengembalian pinjaman ditentukan dalam jangka waktu tertentu dan dapat
dikembalikan sekaligus atau diangsur tanpa tambahan atas dana yang dipinjam.
referensi:
Komentar
Posting Komentar